JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk daerah penghasil.
Saat ini, porsi yang diterima daerah dinilai tidak sebanding dengan besarnya penerimaan negara dari sektor tersebut.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan daerah penghasil hanya mendapat bagian kecil dari kekayaan yang dihasilkan di wilayahnya sendiri.
Padahal, negara mengantongi penerimaan besar dari bea keluar dan pungutan ekspor sawit.
“Dana bagi hasil sawit adalah hak daerah. Namun yang kembali ke daerah masih jauh dari nilai perdagangan dan penerimaan negara dari sektor ini,” kata Sabarudin di Jakarta, Kamis. 16 April 2026, dikutip ANTARA.
Ia menilai pemerintah pusat belum adil dalam mendistribusikan manfaat ekonomi sawit.
Kebijakan fiskal yang berlaku saat ini disebut belum mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil.
Skema DBH sawit diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026.
Sumber dananya berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, yang semestinya menjadi instrumen penting untuk pembangunan daerah.
Namun, SPKS menyoroti besarnya pungutan yang justru tidak kembali ke daerah. Pada 2026, tarif bea keluar crude palm oil (CPO) mencapai 148 dolar AS atau lebih dari Rp2,5 juta per metrik ton.
Sementara pungutan ekspor CPO naik menjadi 123,7 dolar AS atau sekitar Rp2,1 juta per metrik ton, setara 12,5 persen dari harga referensi April 2026.
Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk subsidi program biodiesel. SPKS mencatat sekitar 90 persen dana pungutan ekspor sawit, atau sekitar Rp50 triliun per tahun, dialokasikan untuk program mandatori B40.
“Program ini penting bagi energi nasional, tapi jangan sampai daerah penghasil tidak mendapatkan manfaat yang adil,” ujar Sabarudin.
SPKS meminta pemerintah menyeimbangkan kebijakan dengan meningkatkan DBH sawit agar manfaat ekonomi lebih merata.
Organisasi ini juga mendorong pemerintah daerah tidak hanya menggunakan dana untuk infrastruktur, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola sawit rakyat.
Langkah itu mencakup percepatan pendataan petani melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta pembinaan menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Menurut SPKS, penguatan data dan sertifikasi penting untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan sawit rakyat di pasar global.
“Daerah penghasil telah berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Sudah saatnya mendapat porsi yang lebih adil melalui peningkatan DBH sawit,” kata Sabarudin.

