JAKARTA — Kementerian Kehutanan menangkap seorang perambah kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Bengkulu, yang diduga membuka kebun sawit ilegal di koridor gajah sumatera.
Tersangka berinisial D terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penangkapan dilakukan Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat saat penertiban kawasan pada 19 April 2026.
Operasi melibatkan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu, TNI, serta Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan tersangka diduga menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan sawit di kawasan konservasi yang menjadi jalur lintasan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
“TWA Seblat merupakan koridor vital yang harus dijaga sebagai benteng ekologis. Selain penegakan hukum, kami akan melakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.
Saat operasi berlangsung, tim gabungan sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal. Mereka menyerang petugas dan merusak tiga kendaraan operasional menggunakan senjata tajam.
Petugas kemudian mengamankan D yang diketahui sebagai pemilik pondok sekaligus pengelola kebun sawit di lokasi.
Setelah gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada 20 April 2026, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini D ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait penggunaan kawasan pelestarian alam yang tidak sesuai fungsi.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan perambahan hutan konservasi yang mengancam habitat satwa dilindungi, khususnya gajah sumatera di Bentang Alam Seblat.

