Beranda / Berita / Kebijakan / Pemerintah Tekan Harga Minyaki...
Kebijakan

Pemerintah Tekan Harga Minyakita Lewat DMO 49,45 Persen April 2026

17 April 2026
1 menit membaca
Admin SahabatSawit
Pemerintah Tekan Harga Minyakita Lewat DMO 49,45 Persen April 2026

Menteri Perdagangan Budi Santoso. FOTO: HUMAS

Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen terbukti menekan harga. Per 10 April 2026, realisasi distribusi mencapai 49,45 persen dan harga Minyakita turun 5,45 persen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan distribusi minyak goreng rakyat melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan efektif menjaga pasokan sekaligus menstabilkan harga di pasar.

Minyak goreng yang disalurkan salah satunya dalam bentuk Minyakita. Data per 10 April 2026 menunjukkan realisasi DMO telah mencapai sekitar 49,45 persen, melampaui batas minimal 35 persen yang diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

“Realisasi yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan baik,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis 16 April 2026, dikutip laman ANTARA.

Dampaknya langsung terlihat pada harga. Rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp15.961 per liter, turun dari Rp16.881 per liter pada 24 Desember 2025 sebelum kebijakan berlaku.

Pemerintah menilai distribusi melalui Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan pasokan merata hingga pasar rakyat.

Ketentuan 35 persen disebut hanya batas minimal. Realisasi distribusi bisa melampaui angka tersebut, tergantung volume ekspor produk turunan kelapa sawit dan kesiapan pasokan di dalam negeri.

Pemerintah membuka ruang peningkatan distribusi DMO selama pasokan mencukupi, dengan target menjaga harga tetap stabil dan terjangkau di pasar.

Tag:

DMOMinyakitaMenteri PerdaganganBudi Santoso