Beranda / Berita / Kebijakan / Pemerintah Turun Tangan Redam ...
Kebijakan

Pemerintah Turun Tangan Redam Gejolak Harga Sawit, Petani Diminta Tak Panik

26 Mei 2026
3 menit membaca
Admin SahabatSawit
Pemerintah Turun Tangan Redam Gejolak Harga Sawit, Petani Diminta Tak Panik

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memimpin rapat koordinasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri di Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026). FOTO : IST

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat meredam penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah daerah. Dalam rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Selasa, 26 Mei 2026.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan petani sawit dan pelaku usaha terpukul berkepanjangan akibat ketidakpastian implementasi kebijakan ekspor baru melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Rapat yang melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri itu digelar menyusul kekhawatiran pasar terhadap kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam.

Kekhawatiran tersebut memicu turunnya harga pembelian TBS di tingkat petani di berbagai wilayah penghasil sawit.

Sudaryono mengatakan gejolak harga TBS saat ini lebih banyak dipengaruhi efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme ekspor baru.

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

Pemerintah memastikan PT DSI hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel.

Menurut Sudaryono, perusahaan tersebut tidak akan memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor sawit.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama masa itu, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh kebijakan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Pemerintah juga memastikan sektor hilir industri sawit, mulai dari refinery hingga eksportir, tetap dapat menjalankan aktivitas usaha seperti biasa selama masa transisi berlangsung. Langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas rantai pasok dan mencegah gejolak harga semakin meluas.

Kementerian Pertanian mencatat sedikitnya 139 pabrik kelapa sawit di berbagai daerah menurunkan harga pembelian TBS dalam beberapa hari terakhir.

Karena itu, pemerintah meminta perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani gejolak harga sawit.

Menurut dia, pemulihan harga TBS penting untuk menjaga keberlanjutan industri sawit nasional sekaligus melindungi kesejahteraan petani.

“Kami berharap peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih dan korporasi yang menerima TBS juga melihat petani sawit sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Eddy.

Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah dan menindak pelanggaran dalam pembelian TBS sawit.

“Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” kata Ade Safri. (git)

Tag:

PT Danantara Sumber Daya IndonesiaPT DSIGAPKIKetua Umum GAPKIEddy Martono