JAKARTA - PTPN IV PalmCo resmi punya satu aturan main. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tunggal pertama PalmCo menjadi tonggak penting lahirnya budaya kerja inklusif di industri sawit pascamerger.
Afriansyah mengatakan PKB tunggal membuat seluruh regional PalmCo bergerak dengan kompas yang sama, sekaligus menjadi contoh nasional bagaimana merger perusahaan besar tetap mengedepankan dialog dan kesejahteraan pekerja.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan PalmCo menjaga hubungan industrial tetap kondusif di masa transisi.
PKB periode 2026–2027 itu ditandatangani di Jakarta oleh manajemen PTPN IV PalmCo bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV.
Kesepakatan ini menjadi PKB tunggal pertama sejak PalmCo berdiri sebagai subholding.
Direktur Utama PalmCo Jatmiko K Santosa menyebut PKB sebagai pilar utama menjalankan mandat strategis perusahaan, mulai dari intensifikasi lahan hingga percepatan hilirisasi sawit.
PKB tersebut mengatur standardisasi penggajian, jaminan kesehatan, penyelarasan budaya kerja, hingga pengembangan kompetensi pekerja guna menekan kesenjangan pascamerger.
Menurut Jatmiko, hubungan industrial yang harmonis menjadi modal PalmCo menjalankan peran sebagai agen pembangunan, termasuk penguatan sosial-ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan, terutama di Sumatera. (zan)

