BENGKAYANG - Bupati Kabupaten Bengkayang Sebastianus Darwis mengancam mencabut izin 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya jika tidak segera menertibkan administrasi perizinan, terutama penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU).
Ancaman itu disampaikan dalam rapat penertiban perizinan dan percepatan HGU perusahaan perkebunan di Bengkayang, Kalimantan Barat, Senin.
Sebastianus mengatakan penertiban dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit yang selama ini dinilai tidak memberi manfaat sepadan bagi daerah.
“Untuk 38 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang saya minta benar-benar segera diurus administrasinya. Kalau tidak, izinnya akan saya cabut,” ujarnya, dikutip ANTARA.
Menurut Sebastianus, Bengkayang merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Kalimantan Barat.
Namun kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah hampir tidak terasa. “Bengkayang ini peringkat dua sawit terbesar di Kalbar, tetapi hasilnya tidak ada sama sekali untuk daerah,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah mulai menggunakan regulasi sektor perkebunan sebagai dasar penertiban dan tidak membuka ruang kompromi bagi perusahaan yang tidak patuh.
“Kami akan gunakan Peraturan Menteri Pertanian sejak hari ini dan tidak ada lagi negosiasi,” ujarnya.
Sebastianus meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan perintah tersebut kepada pimpinan masing-masing agar pengurusan izin dan legalitas lahan dipercepat.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Kepolisian Resor Bengkayang menyatakan mendukung kebijakan pemerintah daerah.
Kasat Intelkam Polres Bengkayang AKP Suprianto mengatakan masih terdapat sejumlah kasus yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan sawit.
“Kami Polres Bengkayang mendukung seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terkait perizinan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Bengkayang,” ujarnya.
Perwakilan PT Patiware, Heri, mengatakan perusahaannya telah memiliki izin usaha perkebunan dan HGU. Namun dokumen tersebut perlu ditata ulang karena adanya perubahan luasan area.
“Kami akan menata ulang IUP dan HGU karena ada sedikit perubahan terkait pengurangan dan penambahan area perkebunan,” ujarnya. (zan)




