Beranda / Berita / Kebijakan / Disbunnak Landak Nilai Perusah...
Kebijakan

Disbunnak Landak Nilai Perusahaan Perkebunan, Legalitas dan Lingkungan Jadi Sorotan

10 Maret 2026
2 menit membaca
Admin SahabatSawit
Disbunnak Landak Nilai Perusahaan Perkebunan, Legalitas dan Lingkungan Jadi Sorotan

Ilustrasi

Bagikan:

LANDAK  - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Landak mulai melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap perusahaan perkebunan.

Penilaian ini menitikberatkan pada kepatuhan perusahaan terhadap legalitas perizinan, pengelolaan kebun, hingga pengelolaan lingkungan.

Kepala Disbunnak Landak, Yully Nomensen, mengatakan pencacahan dilakukan untuk mengumpulkan data sebelum tim turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik.

“Pencacahan ini untuk mengumpulkan data atau bahan. Mungkin habis lebaran kita turun ke lapangan untuk cek fisik langsung,” ujarnya, dikutip landaknews.

PUP merupakan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan perkebunan guna memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai aturan.

Penilaian dilakukan oleh tim dari dinas perkebunan kabupaten bersama provinsi hingga pemerintah pusat di bawah Kementerian Pertanian.

Dalam penilaian tersebut, sejumlah aspek akan diperiksa, di antaranya legalitas perizinan perusahaan, pengelolaan kebun dan produksi, pengolahan hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan hidup, kemitraan dengan masyarakat atau petani plasma, serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Hasil evaluasi nantinya akan menentukan kelas usaha perkebunan perusahaan. Klasifikasi tersebut terdiri dari Kelas I (sangat baik), Kelas II (baik), Kelas III (cukup), Kelas IV (kurang), hingga Kelas V (sangat kurang).

Jika hasil penilaian menunjukkan kinerja perusahaan rendah, pemerintah dapat memberikan pembinaan hingga sanksi.

Pemerintah daerah juga akan mendorong perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) agar segera melengkapi legalitasnya.

Melalui PUP ini, pemerintah berharap perusahaan perkebunan dapat menjalankan usaha secara legal, produktif, serta tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Tag:

GAPKIPenilaian Usaha PerkebunanDinas Perkebunan dan PeternakanKabupaten LandakHGU