Beranda / Berita / Kebijakan / Gubernur Kalbar Terbitkan Sura...
Kebijakan

Gubernur Kalbar Terbitkan Surat Pengendalian Karhutla 2026, Kepala Daerah Diminta Siaga

10 Maret 2026
2 menit membaca
Admin SahabatSawit
Gubernur Kalbar Terbitkan Surat Pengendalian Karhutla 2026, Kepala Daerah Diminta Siaga

Ilustrasi

Bagikan:

KALBAR - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menerbitkan surat Nomor 500.4.6.6/2/LHK tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Adapun isi surat menegaskan kewajiban pemerintah daerah memperkuat pencegahan, mempercepat respons kebakaran, serta memastikan perusahaan dan masyarakat mematuhi aturan pembukaan lahan tanpa bakar.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat langkah pencegahan karhutla menjelang musim kemarau 2026.

Sistem respons cepat diperkuat, patroli lapangan ditingkatkan, dan pelaku pembakaran—baik individu maupun korporasi—akan ditindak tegas.

Surat gubernur itu juga memerintahkan pemerintah kabupaten dan kota memperkuat sistem komando penanganan darurat melalui mekanisme laporan cepat dan respons cepat di lapangan.

Koordinasi penanganan dipimpin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama dinas terkait seperti lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Operasi lapangan didukung TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni, Satpol PP, serta unsur masyarakat seperti Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan desa, dan kelompok tani.

Pencegahan menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah diminta memetakan wilayah rawan kebakaran, memantau hotspot dan prakiraan cuaca secara berkala, serta mengintensifkan patroli terpadu di daerah rawan.

Kesiapan personel dan peralatan juga diperiksa. Termasuk infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat kanal, embung, dan sumur bor. Pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) dilakukan rutin untuk mencegah gambut mengering dan mudah terbakar.

Di sisi lain, perusahaan kehutanan, perkebunan, dan pertanian diwajibkan memiliki sumber daya manusia terlatih, sistem pengendalian kebakaran, serta sarana pemadaman yang memadai di wilayah kerjanya.

Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan berkala terhadap kepatuhan perusahaan tersebut. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat juga diperkuat. Pemerintah mendorong pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api serta pelibatan kelompok tani dan perangkat desa sebagai garda terdepan deteksi dini dan respons awal kebakaran.

Sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) turut digencarkan. Penerapan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal juga diawasi agar praktik perladangan tetap aman dan tidak memicu kebakaran.

Penegakan hukum menjadi bagian penting. Setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai hukum, dengan koordinasi aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan berjalan profesional dan transparan.

Setiap kejadian kebakaran diminta segera dipadamkan pada tahap awal agar tidak meluas dan menimbulkan kabut asap. Setelahnya, pemerintah akan melakukan rehabilitasi dan restorasi kawasan terdampak, terutama pada ekosistem gambut.

Selain itu, seluruh pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan perkembangan pengendalian karhutla secara berkala kepada gubernur sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan lanjutan.


Tag:

KarhutlaGubernur Kalimantan BaratRia NorsanBadan Penanggulangan Bencana Daerah