JAYAPURA — Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan Pemerintah Provinsi Papua tidak akan menerbitkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih.
Mathius mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati.
Arahan tersebut menekankan peralihan fungsi lahan, bukan pembukaan kebun sawit baru.
“Yang dilakukan saat ini adalah penataan ulang perkebunan sawit yang sudah memiliki izin, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya,” kata Mathius di Jayapura, Kamis (1/1/2026), dikutip ANTARA.
Ia menyebutkan, perusahaan sawit yang tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban akan dievaluasi dan izinnya dicabut.
Hingga 2025, Pemerintah Provinsi Papua telah mencabut sejumlah izin perkebunan sawit.
Lahan bekas perkebunan yang izinnya dicabut tidak akan dialihkan kembali untuk sawit, melainkan dikembangkan untuk komoditas ramah lingkungan seperti kakao.
Mathius mengaku telah menerima bantuan bibit kakao dari Kementerian Pertanian untuk mendukung program tersebut.
Selain itu, Mathius mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi di Papua untuk membangun pabrik pengolahan di daerah setempat.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua. (zan)

