PONTIANAK — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat meminta seluruh perusahaan anggotanya meningkatkan kesiapsiagaan mencegah kebakaran lahan perkebunan sepanjang 2026.
Imbauan ini disampaikan menyusul peringatan dini pemerintah daerah terkait potensi kebakaran meski kondisi iklim diprediksi relatif normal.
Ketua GAPKI Kalbar Aris Supratman mengatakan permintaan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.8/20/DISBUNAK.B pada 19 Januari 2026 tentang kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran lahan perkebunan.
Menurut Aris, prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan pengaruh La Niña lemah masih berlangsung hingga Maret 2026, sebelum beralih ke fase netral sampai akhir tahun.
Namun potensi kebakaran tetap terbuka, terutama pada periode kemarau Mei hingga Juni.
“Karena itu perusahaan harus memastikan kesiapan sumber daya manusia, peralatan, dan sarana prasarana brigade pengendalian kebakaran,” kata Aris, Rabu (22/1/ 2026).
Ia juga meminta perusahaan rutin memantau titik panas serta mengikuti perkembangan informasi cuaca dan iklim. Setiap indikasi hotspot, kata dia, harus segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.
GAPKI Kalbar menekankan pentingnya evaluasi sistem pengendalian kebakaran lahan sesuai Peraturan Menteri Pertanian, termasuk Permentan Nomor 7 Tahun 2009 dan Permentan Nomor 06 Tahun 2025 yang melarang pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar.
Aris menegaskan seluruh anggota GAPKI wajib menerapkan kebijakan tanpa bakar (zero burning) dan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perkebunan. “Pencegahan sejak dini menjadi kunci,” ujarnya.
Jika kebakaran terjadi, perusahaan diwajibkan melaporkan kejadian sesuai mekanisme dan format yang ditetapkan pemerintah.
GAPKI Kalbar, lanjut Aris, juga mendukung langkah tegas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, baik korporasi maupun perorangan.
GAPKI Kalbar berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan perkebunan di Kalimantan Barat sepanjang 2026. (zan)




