PONTIANAK – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat mendukung terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tentang penetapan rendemen CPO dan PK tandan buah segar (TBS) tahun 2025.
Namun, GAPKI meminta kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap dan dievaluasi berkala.
Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman menilai penetapan rendemen baru merupakan penyesuaian terhadap kondisi teknis, tingkat produktivitas, serta dinamika industri kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Rendemen ini diharapkan menjadi dasar pembentukan harga TBS yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi pelaku usaha.
Meski mendukung, GAPKI menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Perusahaan perkebunan, petani sawit, serta asosiasi terkait perlu dilibatkan agar implementasi rendemen baru tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
"GAPKI Kalbar menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan kebijakan rendemen CPO dan PK TBS berjalan efektif," kata Aris.
Organisasi ini juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan tetap memberi manfaat seimbang bagi seluruh pelaku industri kelapa sawit di daerah. (zan)




