Beranda / Berita / Kebijakan / Putaka Alam Soroti Satgas PKH ...
Kebijakan

Putaka Alam Soroti Satgas PKH Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

Sejumlah lahan perkebunan sawit yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, bahkan dikuatkan oleh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), masih tercatat dalam daftar objek yang akan ditertibkan oleh Satgas PKH.

27 Januari 2026
2 menit membaca
Admin SahabatSawit
Putaka Alam Soroti Satgas PKH Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah perlu lebih hati-hati dalam menjalankan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Upaya ini berisiko menciptakan masalah baru, terutama terkait dengan kepastian hukum hak atas tanah, khususnya yang telah memiliki status hukum yang jelas.

Sejumlah lahan perkebunan sawit yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, bahkan dikuatkan oleh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), masih tercatat dalam daftar objek yang akan ditertibkan oleh Satgas PKH.

Padahal, menurut Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) Muhamad Zainal Arifin, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dijadikan acuan utama, bukan keputusan Satgas PKH.

Zainal Arifin menegaskan bahwa Satgas PKH tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MA.

Penyitaan terhadap lahan yang sudah mendapatkan keputusan hukum yang sah, menurutnya, merupakan pembangkangan terhadap supremasi hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi memperburuk situasi.

Data dari PUSTAKA ALAM mencatat, ada beberapa perkebunan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan, seperti di Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan, namun tetap disita oleh Satgas PKH.

Putusan pengadilan yang sudah memenangkan para pemegang HGU seharusnya menjadi pedoman bagi Satgas PKH dalam menentukan langkah selanjutnya.

Kekeliruan dalam prosedur penetapan kawasan hutan juga menjadi akar masalah. Satgas PKH, menurut Zainal Arifin, keliru menganggap SK Kawasan Hutan Skala Provinsi atau SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai produk penetapan kawasan hutan final.

Padahal data dan peta SK Penetapan Kawasan Hutan yang lebih valid sudah tersedia sejak 1987 hingga 2014.

Satgas PKH diminta untuk segera merujuk pada dokumen-dokumen yang sah secara hukum dan menghindari langkah yang dapat memperburuk sengketa hukum di lapangan. (zan)

 

Tag:

Satgas PKHHak Guna UsahaDirektur PUSTAKA ALAM

Berita Terkait