PONTIANAK — Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kalimantan Barat menetapkan harga sawit pekebun untuk Periode IV April 2026.
Harga tertinggi dipatok Rp3.645,64 per kilogram untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat penetapan harga pada Kamis, 30 April 2026, yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, dan perwakilan pekebun.
Penetapan tersebut mengacu pada harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.829,65 per kilogram dan harga kernel Rp15.604,29 per kilogram, belum termasuk PPN. Sementara indeks K ditetapkan 91,72 persen.
Harga TBS berdasarkan usia tanaman ditetapkan bervariasi. Untuk tanaman usia 3 tahun sebesar Rp2.741,54 per kilogram, usia 4 tahun Rp2.938,91, usia 5 tahun Rp3.150,66, dan usia 6 tahun Rp3.285,59.
Selanjutnya usia 7 tahun dipatok Rp3.403,92 per kilogram, usia 8 tahun Rp3.502,27, dan usia 9 tahun Rp3.568,19.
Harga tertinggi berlaku pada tanaman usia produktif 10 sampai 20 tahun, yakni Rp3.645,64 per kilogram.
Setelah melewati usia tersebut, harga mulai turun bertahap. Untuk usia 21 tahun ditetapkan Rp3.603,48 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.572,19, usia 23 tahun Rp3.528,60, usia 24 tahun Rp3.433,31, dan usia 25 tahun Rp3.344,83 per kilogram.
Penetapan harga tetap menggunakan formula standar: HTBS = K (H CPO x R CPO(tab) + H IS x R IS(tab)).
Harga ini resmi berlaku sebagai acuan transaksi pembelian TBS antara pekebun dan perusahaan kelapa sawit di seluruh Kalimantan Barat hingga penetapan periode berikutnya. [git]

