KALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga tertinggi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun periode II Maret 2026 sebesar Rp3.450,92 per kilogram untuk tanaman umur 10–20 tahun.
Keputusan itu diambil dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026.
Rapat diikuti unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut disepakati harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp14.288,04 per kilogram dan inti sawit (kernel) sebesar Rp13.724,11 per kilogram, keduanya belum termasuk PPN.
Tim juga menetapkan faktor indeks K sebesar 91,69 persen sebagai komponen perhitungan harga TBS pekebun.
Berdasarkan rumus perhitungan HTBS = K (H CPO x R CPO + H IS x R IS), diperoleh patokan harga TBS untuk setiap kelompok umur tanaman.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga ditetapkan Rp2.593,22 per kilogram. Tanaman umur 5 tahun sebesar Rp2.985,46 per kilogram, sedangkan umur 8 tahun mencapai Rp3.316,07 per kilogram.
Harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.450,92 per kilogram. Sementara untuk tanaman yang lebih tua, yakni 21 hingga 25 tahun, harga berkisar antara Rp3.410,31 hingga Rp3.161,55 per kilogram.
Patokan harga ini berlaku untuk transaksi TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat pada periode II Maret 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan pengolah kelapa sawit dalam membeli TBS dari pekebun.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah daerah berharap mekanisme harga TBS tetap transparan dan memberi kepastian bagi pekebun sawit di Kalimantan Barat.

