JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan kenaikan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dipicu meningkatnya permintaan menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan 2026, di tengah suplai yang tidak bertambah akibat penurunan produksi.
Harga referensi (HR) CPO untuk pungutan ekspor periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metrik ton.
Angka ini naik 2,84 dolar AS atau 0,31 persen dibandingkan HR CPO periode Januari 2026 yang sebesar 915,64 dolar AS per metrik ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan peningkatan harga terjadi karena lonjakan permintaan tidak diimbangi kenaikan produksi.
“Permintaan meningkat sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, sementara suplai terbatas akibat penurunan produksi,” kata Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/2/2026).
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026.
Sumber harga berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar 855,66 dolar AS per metrik ton, Bursa CPO Malaysia 981,28 dolar AS per metrik ton, serta harga CPO di Pelabuhan Rotterdam sebesar 1.209,81 dolar AS per metrik ton.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang berada di sekitar nilai median.
Dalam periode ini, sumber harga yang digunakan adalah Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.
Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metrik ton.
Untuk periode yang sama, bea keluar (BK) CPO ditetapkan sebesar 74 dolar AS per metrik ton, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, yakni 91,8472 dolar AS per metrik ton, sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025. (zan)




