Beranda / Berita / Tata Niaga / Harga Sawit Disepakati, Kepast...
Tata Niaga

Harga Sawit Disepakati, Kepastian Baru bagi Pekebun Kalbar

Kesepakatan harga tersebut dihasilkan dalam rapat yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit dan perwakilan kelembagaan pekebun.

9 Februari 2026
1 menit membaca
Admin SahabatSawit
Harga Sawit Disepakati, Kepastian Baru bagi Pekebun Kalbar

Ilustrasi

Bagikan:

KALBAR - Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga beli sawit produksi pekebun untuk periode I Februari 2026.

Melalui rapat koordinasi yang digelar di Kalimantan Barat pada Jumat, 6 Februari 2026, Tim Penetapan TBS menyepakati dengan harga tertinggi mencapai Rp 3.433,99 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, sebagai acuan resmi pembayaran TBS pada 1–7 Februari 2026.

Kesepakatan harga tersebut dihasilkan dalam rapat yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Penetapan ini menjadi rujukan wajib bagi seluruh PKS dalam melakukan transaksi pembelian TBS dari pekebun mitra selama periode penetapan, sekaligus upaya menjaga transparansi dan keadilan harga di tingkat daerah.

Dalam perhitungan tim penetapan, harga rata-rata crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp 14.598,07 per kilogram dan harga kernel atau inti sawit sebesar Rp 12.096,18 per kilogram, keduanya belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Sementara itu, indeks K—yang mencerminkan tingkat efisiensi pengolahan dipatok pada angka 91,61 persen.

Berdasarkan kelompok umur tanaman, harga TBS bervariasi mulai dari Rp 2.577,67 per kilogram untuk tanaman usia tiga tahun hingga Rp 3.433,99 per kilogram untuk tanaman usia produktif 10–20 tahun. (zan)

Tag:

Harga Sawit KalbarTBSperusahaan kelapa sawit

Berita Terkait