PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode III Januari 2026.
Harga tertinggi TBS ditetapkan sebesar Rp3.283,26 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun.
Penetapan harga itu diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalimantan Barat pada Kamis, 22 Januari 2026.
Rapat melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, harga crude palm oil (CPO) disepakati sebesar Rp14.028,16 per kilogram dan harga kernel Rp11.239,83 per kilogram, di luar pajak pertambahan nilai. Tim juga menetapkan Indeks K sebesar 91,61 persen.
Berdasarkan formula tersebut, harga TBS ditetapkan bervariasi sesuai umur tanaman.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS dipatok Rp2.455,47 per kilogram. Harga terus meningkat seiring umur tanaman dan mencapai puncak pada kelompok umur 10–20 tahun. Sementara itu, TBS dari tanaman umur 25 tahun dihargai Rp2.935,00 per kilogram.
Tim Penetapan Harga TBS menyatakan harga ini berlaku untuk Periode III Januari 2026, khususnya untuk pembayaran TBS pada rentang 16–22 Januari 2026.
Pemerintah daerah menilai penetapan ini diperlukan untuk memberi kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat. (zan)




