Beranda / Berita / Kebijakan / GAPKI Kalbar Imbau Perusahaan ...
Kebijakan

GAPKI Kalbar Imbau Perusahaan Sawit Patuhi Harga TBS Jaga Stabilitas Pasar

10 Juni 2026
8 menit membaca
Admin SahabatSawit
GAPKI Kalbar Imbau Perusahaan Sawit Patuhi Harga TBS Jaga Stabilitas Pasar

Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman. FOTO : HUMAS

Bagikan:

PONTIANAK - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat meminta seluruh perusahaan sawit anggota untuk tidak keluar dari harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan dianggap krusial untuk menahan gejolak harga di tingkat petani.

Imbauan ini muncul usai Rapat Koordinasi Perkembangan Harga TBS dan Stabilisasi Pasar yang dipimpin Menteri Pertanian pada 8 Juni 2026.

Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman, menyebut harga TBS nasional saat ini relatif menguat di kisaran Rp2.800–Rp3.200 per kilogram, terutama bagi petani mitra pabrik kelapa sawit.

“Tren harga membaik, tapi disiplin terhadap mekanisme resmi harus dijaga agar petani tidak dirugikan,” kata Aris.

Ia menegaskan penetapan harga TBS memiliki dasar hukum yang jelas melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022. Karena itu, perusahaan diminta tidak menetapkan harga di luar forum resmi.

GAPKI menilai kepatuhan terhadap harga acuan penting untuk menjaga kepastian usaha sekaligus stabilitas pendapatan petani di tengah fluktuasi pasar global.

Aris juga menekankan perlunya sinergi pemerintah daerah, perusahaan, dan petani agar rantai pasok sawit tetap sehat. Industri kelapa sawit, kata dia, masih menjadi penopang utama ekonomi Kalimantan Barat dan nasional.

GAPKI Kalbar mengingatkan, disiplin harga bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menjaga keseimbangan industri di tingkat lapangan. (zan)

Tag:

GAPKIGAPKI KalbarHarga TBSKetua GAPKI KalbarAris Supratman