JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkap tiga modus utama praktik under invoicing atau manipulasi nilai transaksi dalam perdagangan internasional produk sawit yakni melalui harga, volume, dan jenis komoditas yang diekspor.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dan harus ditindak melalui penegakan hukum yang tegas.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, menjelaskan manipulasi tidak hanya dilakukan dengan melaporkan harga ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, tetapi juga dengan mengurangi volume barang yang dicantumkan dalam dokumen ekspor atau mengubah klasifikasi produk.
"Misalnya melaporkan minyak sawit mentah (CPO) sebagai produk lain yang memiliki perlakuan berbeda," kata Yustinus.
Menurutnya, praktik tersebut berbeda dengan transfer pricing. Ia menegaskan transfer pricing merupakan praktik bisnis yang sah selama dilakukan sesuai prinsip kewajaran (arm's length principle) dan memenuhi ketentuan dokumentasi perpajakan.
Sebaliknya, under invoicing merupakan tindakan ilegal yang tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
Ia juga menilai pengawasan ekspor sawit di Indonesia sebenarnya sudah berlapis, mulai dari perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Bea Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak atas kewajaran transaksi.
Karena itu, penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus menjaga kredibilitas industri sawit nasional. (zan)

