PONTIANAK– Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat telah menetapkan harga patokan TBS untuk Periode III bulan Juni 2025. Penetapan ini berlaku untuk pembayaran pada16 hingga 22 Juni 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Juni 2025, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.
Rapat ini berhasil menyepakati harga CPO dan harga kernel, serta menetapkan Faktor Indeks "K".
Detail Penetapan Harga
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa harga CPO adalah Rp 13.002,19 (tidak termasuk PPN) dan harga kernel adalah Rp 9.696,48 (tidak termasuk PPN). Sementara itu, Faktor Indeks "K" ditetapkan sebesar 91,25%.
Dengan menggunakan rumus penetapan harga TBS (HTBS=K×((HCPO×RCPO(tab))+(HIS×RIS(tab)))), diperoleh patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat untuk berbagai kategori umur tanaman:
Umur 3 Tahun: Rp 2.240,68
Umur 4 Tahun: Rp 2.395,18
Umur 5 Tahun: Rp 2.558,85
Umur 6 Tahun: Rp 2.639,16
Umur 7 Tahun: Rp 2.735,17
Umur 8 Tahun: Rp 2.820,87
Umur 9 Tahun: Rp 2.868,03
Umur 10 s.d 20 Tahun: Rp 2.997,67
Umur 21 Tahun: Rp 2.945,45
Umur 22 Tahun: Rp 2.932,10
Umur 23 Tahun: Rp 2.862,10
Umur 24 Tahun: Rp 2.765,99
Umur 25 Tahun: Rp 2.675,82
Harga-harga ini berlaku untuk Periode III bulan Juni 2025 dan menjadi acuan pembayaran untuk tanggal 16 hingga 22 Juni 2025. (zan)