KALBAR – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk Periode I Agustus 2026 resmi ditetapkan.
Tanaman sawit usia produktif 10–20 tahun dihargai Rp3.691,97 per kilogram, menjadi harga tertinggi pada periode pembayaran 1–7 Agustus 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat dalam rapat yang digelar Jumat, 7 Agustus 2026.
Harga tersebut menjadi acuan pembayaran TBS pekebun oleh pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Selain harga TBS, tim juga menetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.358,99 per kilogram dan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp14.730,50 per kilogram, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara Indeks K ditetapkan sebesar 91,28 persen sebagai komponen perhitungan harga TBS.
Harga TBS ditetapkan berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga ditetapkan Rp2.774,32 per kilogram, umur empat tahun Rp2.977,50, umur lima tahun Rp3.194,05, umur enam tahun Rp3.330,13, dan umur tujuh tahun Rp3.449,61 per kilogram.
Pada kelompok tanaman yang mulai memasuki masa produktif, harga terus meningkat.
Tanaman umur delapan tahun dihargai Rp3.547,71 per kilogram, umur sembilan tahun Rp3.614,49 per kilogram, dan mencapai puncaknya pada umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.691,97 per kilogram.
Memasuki usia di atas 20 tahun, harga TBS mulai menurun secara bertahap. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.648,51 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.616,26, umur 23 tahun Rp3.571,46, umur 24 tahun Rp3.473,38, dan umur 25 tahun Rp3.382,31 per kilogram.
Penetapan harga TBS dilakukan secara berkala sebagai acuan transaksi antara pekebun dan pabrik kelapa sawit.
Mekanisme ini bertujuan memberikan kepastian harga berdasarkan perkembangan nilai CPO, kernel, dan indeks K yang disepakati bersama oleh pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekebun. (git)

