KALBAR - Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat menyepakati dan menetapkan harga tertinggi TBS untuk periode III Oktober 2025 (pembayaran 16 s/d 22 Oktober) berada di angka Rp3.479,60 per kilogram.
Harga ini berlaku untuk sawit dengan usia tanaman 10 - 20 tahun, berdasarkan Rapat yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Hasil rapat tim penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat periode III pada Oktober 2025 menetapkan harga beli TBS bagi pekebun.
Rapat yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), dan utusan kelembagaan pekebun ini menyepakati patokan harga CPO dan kernel sebagai dasar perhitungan.
Harga CPO (minyak sawit mentah) disepakati sebesar Rp14.456,14 (tidak termasuk PPN), sementara harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.232,21 (tidak termasuk PPN). Faktor Indeks "K" yang digunakan dalam perhitungan adalah 92.12%.
Dengan menggunakan rumus harga TBS (HTBS) = K $\times$ (($H_{CPO} \times R_{CPO(tab)}) + (H_{IS} \times R_{IS(tab)})$), diperoleh patokan harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman sebagai berikut:
Umur Tanaman Harga TBS (per Kg)
3 Tahun Rp2.605,10
4 Tahun Rp2.780,09
5 Tahun Rp2.966,51
6 Tahun Rp3.059,59
7 Tahun Rp3.171,86
8 Tahun Rp3.268,74
9 Tahun Rp3.321,89
10 s.d 20 Tahun Rp3.479,60
21 Tahun Rp3.421,89
22 Tahun Rp3.407,13
23 Tahun Rp3.328,56
24 Tahun Rp3.220,69
25 Tahun Rp3.119,48
Patokan harga ini berlaku untuk Periode III Bulan Oktober 2025, khususnya untuk pembayaran yang dilakukan antara tanggal 16 -22 Oktober 2025.
Penetapan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh PKS dan pekebun dalam transaksi jual beli TBS di Kalimantan Barat. (zan)




