Beranda / Berita / Tata Niaga / Harga TBS Kalbar Periode II No...
Tata Niaga

Harga TBS Kalbar Periode II November 2025 Tembus Rp3.253,45 per Kg

Selain mencerminkan stabilitas pasar, keputusan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekebun sekaligus memperkuat posisi komoditas sawit

16 November 2025
10 menit membaca
Admin SahabatSawit
Harga TBS Kalbar Periode II November 2025 Tembus Rp3.253,45 per Kg

Ilustrasi

Bagikan:

KALBAR - Para pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat mendapat kabar menggembirakan. Harga Tandan Buah Segar (TBS) periode II November 2025 resmi ditetapkan dengan nilai tertinggi mencapai Rp3.253,45 per kilogram untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang berlangsung pada Jumat, 14 November 2025.

Rapat dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), hingga lembaga pekebun.

Selain menetapkan harga TBS, rapat juga menyepakati komponen utama perhitungan harga, yakni harga CPO dan Kernel, beserta faktor indeks “K” yang digunakan untuk menentukan nilai akhir.

Untuk periode ini, harga CPO dipatok sebesar Rp13.552,28 per kilogram, sedangkan harga Kernel ditetapkan Rp12.018,74 per kilogram, keduanya tidak termasuk PPN. Adapun faktor indeks “K” berada di angka 92,39 persen.

Dengan menggunakan rumus Harga TBS (HTBS) yang berlaku, ditetapkan rincian harga patokan berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:

  • 10–20 tahun: Rp3.253,45

  • 9 tahun: Rp3.107,09

  • 8 tahun: Rp3.057,15

  • 7 tahun: Rp2.966,17

  • 6 tahun: Rp2.861,32

  • 5 tahun: Rp2.774,27

  • 4 tahun: Rp2.599,42

  • 3 tahun: Rp2.435,14

  • 21 tahun: Rp3.199,04

  • 22 tahun: Rp3.185,13

  • 23 tahun: Rp3.111,25

  • 24 tahun: Rp3.009,83

  • 25 tahun: Rp2.914,67

Penetapan harga ini berlaku khusus untuk Periode II Bulan November 2025, mencakup pembayaran pada rentang 8 -15 November 2025.

Keterlibatan berbagai pihak dalam proses penentuan harga turut diapresiasi karena mencerminkan transparansi serta memberikan kepastian nilai jual bagi pekebun.

Kenaikan harga TBS kali ini dinilai menjadi angin segar bagi pekebun sawit di Kalimantan Barat.

Selain mencerminkan stabilitas pasar, keputusan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekebun sekaligus memperkuat posisi komoditas sawit sebagai salah satu penopang ekonomi daerah. (zan)

Tag:

GAPKI KalbarGAPKI TBSNovember2025HargaSawitHargaTBS

Berita Terkait