Beranda / Berita / Kebijakan / Menteri ATR/BPN Tegaskan Kewaj...
Kebijakan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Kewajiban Kebun Plasma Solusi Atasi Ketimpangan Agraria

27 Mei 2025
9 menit membaca
Admin SahabatSawit
Menteri ATR/BPN Tegaskan Kewajiban Kebun Plasma Solusi Atasi Ketimpangan Agraria

Ilustrasi AI

Bagikan:

SURABAYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kebijakan kewajiban kebun plasma sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan pengelolaan tanah dan mendorong keadilan sosial.

Dalam Kuliah Pakar di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) pada Senin (26/5/2025), Menteri Nusron menjelaskan bahwa awalnya negara memberikan konsesi tanah kepada pengusaha dengan harapan menciptakan efek berganda (multiplier effect). Namun, hasilnya belum sesuai harapan.

“Kita ingin benahi. Harus ada distribusi manfaat yang lebih adil,” ujar Nusron.

Kebun plasma yang telah diatur dalam sejumlah regulasi — seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 dan PP Nomor 26 Tahun 2021 — mewajibkan perusahaan perkebunan menyisihkan minimal 20% dari lahannya untuk masyarakat sekitar.

Namun sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN mengusulkan peningkatan porsi tersebut menjadi 30%, dan akan diberlakukan bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga.

“Kita tidak bisa langsung mencabut izin, harus bertahap melalui negosiasi. Harapannya bisa sampai 50%, bahkan 60–70% ke depannya,” jelas Nusron.

Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Di hadapan mahasiswa UNUSA, Nusron juga mengajak generasi muda untuk aktif terlibat dalam pengawasan dan pengembangan kebijakan publik di bidang pertanahan. Menurutnya, partisipasi pemuda sangat penting untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan setara.

Acara ini juga menghadirkan Guru Besar Universitas Pertahanan RI, Anwar Kurniadi, serta dosen Keperawatan UNUSA, Priyo Mukti, sebagai pembicara diskusi. (zan)

 

Tag:

Menteri Agraria dan Tata RuangUniversitas Nahdlatul Ulama SurabayaMenteri NusronUNUSAkebun plasma