PONTIANAK - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Akselerasi Penerbitan Surat Tanda Bukti-Benar (STB-B) bagi pekebun kelapa sawit di Hotel Mercure, Pontianak, Selasa (20/5/2025).
Perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan, Linda Eka Herwana mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi lahan pekebun dan pendataan kelapa sawit rakyat di seluruh Indonesia.
Karena hadirnya STB-B penting. Karena sebagai dokumen pendukung yang akan mempermudah petani dalam mengakses berbagai program pemerintah, termasuk peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan pupuk, hingga pembiayaan dari perbankan.
Ia juga menjelaskan, STB-B bukanlah sertifikat kepemilikan atau izin usaha, melainkan kartu identitas mirip KTP yang mencatat data pekebun dan lahannya secara sah.
Penerbitan kartu ini menjadi langkah awal dalam upaya pembinaan, pendataan, serta pemberdayaan pekebun sawit rakyat.
“STB-B ini sangat penting sebagai bukti bahwa seseorang adalah pekebun sawit yang sah. Dengan kartu ini, petani bisa mudah mengakses program pemerintah seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan sarana produksi, hingga pembiayaan,” ujar Linda dalam paparannya.
Lokakarya ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas perkebunan daerah, penyuluh, koperasi, hingga kelompok tani.
Para peserta diberikan pemahaman teknis tentang proses pendataan, verifikasi lapangan, serta integrasi data ke dalam sistem digital milik pemerintah.
Dengan terselenggaranya lokakarya ini, diharapkan para petani sawit di Kalimantan Barat semakin memahami pentingnya legalitas lahan dan segera mengurus penerbitan STB-B.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi pekebun agar mereka dapat memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang inklusif dan berkelanjutan. (bud)

