JAKARTA - Persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia kembali mencuat seiring dengan langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyita jutaan hektare lahan yang diduga ilegal dan masuk dalam kawasan hutan.
Langkah ini menuai kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit, dan memicu perdebatan mengenai kepastian hukum dan dampaknya terhadap iklim investasi serta stabilitas nasional.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Budi Mulyanto, menekankan bahwa penyelesaian hukum lahan secara menyeluruh merupakan fondasi krusial untuk menciptakan kepastian hukum, menarik investasi, dan menjaga stabilitas nasional.
Menurutnya, tindakan penyitaan lahan sawit secara besar-besaran tanpa dialog yang memadai berpotensi menimbulkan keresahan sosial, ketidakpastian hukum, dan mengganggu iklim investasi yang kondusif.
"Kalau lahan disita, lalu dampaknya apa? Ini sudah saya sampaikan sejak tahun 2001. Ketidakjelasan status legalitas lahan dapat memicu konflik dan bahkan penjarahan.
Jika terjadi secara masif, dampaknya akan meluas pada stabilitas nasional, tidak hanya keamanan tetapi juga aspek politik, ekonomi, dan sosial," ujar Prof. Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5).
Lebih lanjut, Prof. Budi menjelaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan dengan kehati-hatian dan melalui proses verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 13, 14, dan 15, yang mewajibkan adanya tahapan verifikasi, penunjukan, penataan, pemetaan, sebelum akhirnya dilakukan penetapan kawasan hutan.
"Tidak bisa hanya mengandalkan citra satelit sebagai dasar penetapan. Itu hanyalah sketsa awal. Verifikasi di lapangan sangat penting. Banyak masyarakat yang dirugikan karena lahan mereka yang sebenarnya bukan hutan justru masuk dalam peta kawasan hutan," tegas Guru Besar IPB tersebut.
Prof. Budi juga menyoroti pentingnya penguasaan dan kepemilikan lahan yang jelas, bukan hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi negara.
Menurutnya, lahan yang bersertifikat akan memudahkan pemerintah dalam menarik pajak, mengatur pemanfaatan lahan, dan memberikan ruang bagi investasi. Kepastian hukum atas lahan, lanjutnya, adalah kunci utama bagi stabilitas sosial dan keamanan nasional.
"Saya pernah bertugas di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Pertanyaan pertama investor adalah mengenai status lahan. Jika tidak jelas, mereka akan mundur.
Tidak heran jika investor lebih tertarik ke negara lain seperti Vietnam yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang jelas," ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Prof. Budi mengusulkan agar pemerintah segera melakukan pemetaan ulang secara detail melalui proses adjudikasi, yaitu musyawarah hukum bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jika suatu area sudah tidak berhutan, mengapa masih disebut kawasan hutan? Seharusnya ada normalisasi, bukan sekadar pelepasan, tetapi pendetilan status lahan," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan fokus Satgas PKH yang terkesan hanya menyasar perkebunan sawit, padahal menurut datanya, lahan sawit yang diklaim masuk kawasan hutan hanya sekitar 3,4 juta hektare. Prof. Budi menilai masih banyak pengguna lahan lain di dalam kawasan hutan yang juga perlu ditertibkan.
Meskipun sepakat dengan upaya penertiban kawasan hutan dan tata kelola industri sawit, Prof. Budi menekankan bahwa langkah Satgas PKH harus didasari pendekatan yang menyeluruh.
"Yang seharusnya ditertibkan adalah status dan batas kawasan hutan, bukan menjadikan peta kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan sebagai satu-satunya rujukan yang mengesampingkan fakta di lapangan," ujarnya.
Prof. Budi mencontohkan banyaknya kawasan hutan yang secara faktual sudah tidak berhutan, dengan luas mencapai sekitar 31,8 juta hektare. Lahan-lahan ini telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti perkebunan, permukiman, daerah transmigrasi, hingga fasilitas umum.
Akibatnya, banyak masyarakat yang tinggal di area tersebut kesulitan mengakses layanan dasar seperti sertifikat tanah atau program bantuan pertanian karena status lahan mereka yang dianggap berada di kawasan hutan.
"Ada cerita sekolah dasar di Riau yang tidak bisa disertifikasi karena dianggap berada di kawasan hutan. Akibatnya, sekolah tersebut tidak bisa menjadi sekolah negeri," ungkapnya.
Kondisi ini diperparah oleh tumpang tindih data antar kementerian/lembaga serta ketidakjelasan batas-batas kawasan hutan. Prof. Budi mendesak pemerintah untuk melakukan pendetilan kawasan secara partisipatif dan berdasarkan kasus per kasus, bukan menyamaratakan seluruh lahan sebagai pelanggaran hukum.
Ia mengusulkan agar kawasan hutan yang sudah tidak berhutan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan produktif, baik untuk industri pertanian maupun program redistribusi tanah rakyat berbasis koperasi, dengan legalitas yang sah.
Mengakhiri keterangannya, Prof. Budi Mulyanto mendorong pemerintah untuk meninggalkan paradigma lama yang menganggap peta kawasan hutan selalu benar.
Ia menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog yang terbuka, melakukan pendataan ulang secara ilmiah dan adil, serta mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan persoalan kompleks penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia.
Langkah ini diyakini akan menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum, menarik investasi yang berkelanjutan, dan menjaga stabilitas nasional demi kemajuan bangsa.

