Beranda / Berita / Kebijakan / Sintang Kaji Pajak Baru Sawit:...
Kebijakan

Sintang Kaji Pajak Baru Sawit: Harmonisasi Regulasi untuk Dongkrak PAD

Selama ini, aktivitas jual-beli TBS di Sintang banyak dilakukan tanpa pengawasan retribusi resmi.

5 November 2025
12 menit membaca
Admin SahabatSawit
Sintang Kaji Pajak Baru Sawit: Harmonisasi Regulasi untuk Dongkrak PAD

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora (tengah). FOTO: HUMAS

Bagikan:

KALBAR - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menyiapkan langkah baru dalam pengelolaan pajak daerah.

Satu di antaranya menambah retribusi dari pelayanan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Langkah ini diharapkan menjadi sumber pendapatan baru di tengah dinamika industri sawit Kalimantan Barat.

Hal itu tertuang dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acara ini digelar Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Senin (3/11/2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengatakan satu di antara poin penting rancangan Perda tersebut, yakni penambahan retribusi jasa usaha atas pelayanan timbangan TBS kelapa sawit.

Selama ini, aktivitas jual-beli TBS di Sintang banyak dilakukan tanpa pengawasan retribusi resmi.

Pemerintah daerah menilai, mekanisme ini perlu ditata untuk memastikan adanya kontribusi ekonomi yang lebih adil dari sektor perkebunan sawit, yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

“Raperda ini tidak semata untuk menaikkan pendapatan, tapi memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Jonny.

Ia menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Selain retribusi sawit, Raperda juga mengatur penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta tarif retribusi pelayanan laboratorium Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, retribusi timbangan sawit menjadi perhatian utama karena potensinya besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah fluktuasi harga komoditas.

Tim Pokja Harmonisasi mencatat perlunya penyempurnaan pada beberapa pasal, terutama terkait mekanisme penarikan retribusi dan pengawasan di lapangan agar tidak menambah beban pelaku usaha kecil.

Dengan regulasi baru ini, Sintang berharap dapat menata ulang hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku industri sawit secara lebih transparan dan berkeadilan.

Raperda pajak dan retribusi itu diharapkan tak sekadar menjadi instrumen fiskal, tapi juga penguat ekonomi daerah yang tumbuh dari potensi utamanya: sawit yang menyejahterakan. (zan)

Tag:

pelayanan timbangan Tandan Buah Segar Perda Nomor 1 Tahun 2024pajak TBS Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora

Berita Terkait