Beranda / Berita / Kebijakan / Pemerintah Kebut Sertifikasi I...
Kebijakan

Pemerintah Kebut Sertifikasi ISPO dan Dorong Produktivitas Petani, Sawit Penopang Ekonomi Hijau

Saat ini terdapat sekitar 200 produk turunan sawit yang telah dikomersialisasikan, mulai dari kosmetik hingga bioavtur.

5 November 2025
11 menit membaca
Admin SahabatSawit
Pemerintah Kebut Sertifikasi ISPO dan Dorong Produktivitas Petani, Sawit Penopang Ekonomi Hijau

Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera. FOTO: HUMAS

Bagikan:

JAKARTA - Sawit masih menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Di balik kontroversinya, komoditas ini menafkahi 16 juta jiwa dan menopang ekspor nasional.

Pemerintah kini berpacu memperkuat sertifikasi berkelanjutan ISPO dan meningkatkan produktivitas petani demi menuju Indonesia Emas 2045.

Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menegaskan bahwa industri sawit masih memegang peran vital dalam perekonomian nasional.

Dari total 16,38 juta hektare lahan sawit di Indonesia, 53 persen dikelola swasta, enam persen oleh BUMN, dan sisanya 41 persen oleh petani swadaya.

“Produktivitas petani masih di bawah empat ton per hektare, sementara perusahaan besar bisa mencapai 10–12 ton. Melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hasil panen diharapkan bisa naik dua hingga tiga kali lipat dalam empat tahun ke depan,” ujar Dida, dalam diskusi publik bertema “Peran Industri Sawit dalam Perekonomian Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045” digelar Tempo Media Group di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, keunggulan utama sawit dibanding minyak nabati lain seperti bunga matahari atau rapeseed terletak pada efisiensi lahan.

“Sawit adalah komoditas dengan produktivitas lahan terbaik di dunia, dan pilihan paling berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati global,” katanya.

Untuk menjawab tantangan keberlanjutan, pemerintah memperkuat kebijakan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.

Sertifikasi ini kini mencakup seluruh rantai industri, dari perkebunan hingga sektor hilir, dan bersifat wajib.

“Bagi pekebun kecil, sertifikasi diberi masa transisi empat tahun, dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah tengah mengembangkan sistem informasi ISPO agar data lahan lebih transparan dan dapat dilacak. Dengan sistem ini, lahan tersertifikasi bisa diverifikasi bersih dari kawasan hutan dan tumpang tindih.

Dida juga menyoroti pengembangan energi hijau berbasis sawit. Saat ini terdapat sekitar 200 produk turunan yang telah dikomersialisasikan, mulai dari kosmetik hingga bioavtur.

“Sebesar 40 persen kandungan biodiesel yang digunakan masyarakat berasal dari sawit,” katanya. (zan)

 

Tag:

Berita Terkait