JAKARTA - Pemerintah mengklaim berhasil merebut kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.
Capaian itu diraih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam waktu satu tahun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan lahan yang dikuasai kembali tersebut berasal dari penertiban aktivitas usaha di dalam kawasan hutan.
“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Dari total lahan itu, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi.
Salah satunya berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, seluas 81.793 hektare, yang selama ini tertekan oleh ekspansi sawit ilegal.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dua bulan setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik.
Satuan tugas ini diberi mandat menertibkan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Selain penguasaan kembali lahan, pemerintah juga mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan audit Satgas PKH.
Perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total 1.010.592 hektare.
Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Menurut Prasetyo, sebagian besar pelanggaran ditemukan di wilayah rawan bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah menilai aktivitas usaha di kawasan tersebut memperparah kerusakan lingkungan.
Prasetyo menyebut langkah Satgas PKH sebagai bukti ketegasan pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum. (zan)




