SAMARINDA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 terus memperkuat tata kelola perusahaan dengan menjalin kerjasama strategis bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sinergi ini bertujuan untuk menangani potensi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PTPN IV Regional 5 dan Kejati Kaltim dilaksanakan di Samarinda pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua belah pihak, termasuk SEVP Operation II Regional 5 PTPN IV, Ihsan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya.
Turut hadir pula Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Ristopo Sumedi, beserta jajaran koordinator dan kepala seksi terkait.
Dari pihak PTPN IV Regional 5, hadir Group Manager Wilayah Kaltim, Moh. Supryadi, dan Kasubbag. Pertanahan dan Keamanan, Yunita Pangaribuan.
Dalam sambutannya, SEVP Operation II PTPN IV Regional V, Ihsan, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerjasama ini.
Ia menekankan bahwa kerjasama ini bukan hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengawal proses bisnis perusahaan agar selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
"Kerjasama ini diharapkan dapat melindungi perusahaan dari potensi risiko hukum di masa depan," ujar Ihsan.
Ihsan juga menyinggung sejarah panjang kerjasama antara PTPN IV (dahulu PTPN XIII) dengan Kejati Kaltim.
Kerjasama itu di antaranya mencakup berbagai aspek seperti pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), hingga tindakan hukum lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, menyambut baik kepercayaan yang diberikan PTPN IV Regional 5 kepada pihaknya.
Ia berharap kerjasama ini tidak hanya bermanfaat bagi kedua institusi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Timur secara luas.
"Saya berharap hubungan baik yang telah terjalin antara PTPN IV dan Kejati Kaltim dapat terus berlanjut," kata Iman Wijaya.
Kerjasama antara PTPN IV Regional 5 dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam setiap operasional perusahaan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit Kalimantan Timur.
Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan bisnis sawit yang bertanggung jawab dan berdaya saing. (bud)
Tata Niaga
PTPN IV Regional 5 Perkuat Tata Kelola Perusahaan Gandeng Kejati Kaltim
Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan bisnis sawit yang bertanggung jawab dan berdaya saing.
16 Mei 2025
13 menit membaca
Admin SahabatSawit

Bagikan:
Tag:
PTPN IV Regional 5 PTPN IV Regional 5 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Berita Terkait

Kebijakan
Sawit Tanpa Seragam: 230 Perusahaan Belum Gabung GAPKI Kaltim, Pemerintah Siap Turunkan Nilai
Pemerintah kini bersiap memberikan sinyal tegas: perusahaan sawit yang enggan bergabung dalam GAPKI akan ditinggal dalam peta kebijakan nasional
8 Juli 2025

Kebijakan
Musim Kemarau Dekat, GAPKI Siapkan Antisipasi Karhutla di Kaltim
Dengan puncak musim kemarau yang semakin dekat, GAPKI dan pemerintah berharap upaya preventif ini mampu menekan risiko kebakaran lahan dan dampak buruknya terhadap lingkungan serta masyarakat.
8 Juli 2025

Kebijakan
Menteri LHK Tegaskan: Perusahaan Sawit Harus Gabung GAPKI untuk Cegah Karhutla, Pengawasan Ketat Tak Bisa Ditawar
Pemerintah telah memberi sinyal jelas: perusahaan sawit yang menolak bergabung dalam GAPKI dan lalai dalam mencegah Karhutla akan menghadapi sanksi dan penilaian negatif.
8 Juli 2025