SAMARINDA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 terus memperkuat tata kelola perusahaan dengan menjalin kerjasama strategis bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sinergi ini bertujuan untuk menangani potensi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PTPN IV Regional 5 dan Kejati Kaltim dilaksanakan di Samarinda pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua belah pihak, termasuk SEVP Operation II Regional 5 PTPN IV, Ihsan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya.
Turut hadir pula Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Ristopo Sumedi, beserta jajaran koordinator dan kepala seksi terkait.
Dari pihak PTPN IV Regional 5, hadir Group Manager Wilayah Kaltim, Moh. Supryadi, dan Kasubbag. Pertanahan dan Keamanan, Yunita Pangaribuan.
Dalam sambutannya, SEVP Operation II PTPN IV Regional V, Ihsan, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerjasama ini.
Ia menekankan bahwa kerjasama ini bukan hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengawal proses bisnis perusahaan agar selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
"Kerjasama ini diharapkan dapat melindungi perusahaan dari potensi risiko hukum di masa depan," ujar Ihsan.
Ihsan juga menyinggung sejarah panjang kerjasama antara PTPN IV (dahulu PTPN XIII) dengan Kejati Kaltim.
Kerjasama itu di antaranya mencakup berbagai aspek seperti pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), hingga tindakan hukum lain.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, menyambut baik kepercayaan yang diberikan PTPN IV Regional 5 kepada pihaknya.
Ia berharap kerjasama ini tidak hanya bermanfaat bagi kedua institusi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Timur secara luas.
"Saya berharap hubungan baik yang telah terjalin antara PTPN IV dan Kejati Kaltim dapat terus berlanjut," kata Iman Wijaya.
Kerjasama antara PTPN IV Regional 5 dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam setiap operasional perusahaan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit Kalimantan Timur.
Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan bisnis sawit yang bertanggung jawab dan berdaya saing. (bud)
Tata Niaga
PTPN IV Regional 5 Perkuat Tata Kelola Perusahaan Gandeng Kejati Kaltim
16 Mei 2025
13 menit membaca
Admin SahabatSawit

Bagikan:
Tag:
PTPN IV Regional 5 PTPN IV Regional 5 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Berita Terkait
1
Harga TBS Sawit Kalbar Naik, Usia Produktif Tembus Rp3.691 per Kg
Tata Niaga
7 Agustus 2026
2
Harga TBS Sawit Kalbar Bertahan di Atas Rp3.500 per Kg pada Awal Juli 2026
Tata Niaga
8 Juli 2026
3
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Juni 2026 Naik, Tembus Rp3.519
Tata Niaga
30 Juni 2026
4
Harga Sawit Kalbar Periode III Juni 2026 Tembus Rp3.479 per Kilogram
Tata Niaga
23 Juni 2026
5
Ketua GAPKI Kalbar Nilai Harga TBS Sawit Stabil di Tengah Fluktuasi Pasar
Tata Niaga
10 Juni 2026
6
Petani Sawit Kalbar Tersenyum, Harga TBS Juni 2026 Naik
Tata Niaga
10 Juni 2026
7
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV April 2026 Naik, Tertinggi Rp3.645
Tata Niaga
30 April 2026
8
Laba Astra Agro Naik 34,8 Persen, Tembus Rp373 Miliar pada Kuartal I 2026
Tata Niaga
29 April 2026
9
Harga TBS Sawit Kalbar Periode III April Ditetapkan, Naik dan Tembus Rekor Baru
Tata Niaga
23 April 2026
10
Harga Sawit Kalbar Terbaru: Petani Dapat 91,69 Persen, CPO Rp15.582
Tata Niaga
1 April 2026
