JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan revisi aturan minyak goreng rakyat MinyaKita rampung tahun ini.
Tak hanya soal harga eceran tertinggi (HET), revisi ini akan memangkas jalur distribusi yang dinilai membuat harga di konsumen melambung.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat ditargetkan tuntas sebelum akhir tahun.
Ia menegaskan substansi revisi mencakup pengaturan ulang rantai distribusi MinyaKita, bukan hanya HET.
“Iya, tak lama lagi selesai revisi. Bisa saja HET berubah, bisa juga tidak. Yang jelas revisi ini penting karena pola distribusi yang ada saat ini terlalu panjang,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut dia, pembahasan internal telah memasuki tahap final dan akan segera melibatkan pihak eksternal paling lambat dua pekan mendatang.
"Minggu depan atau paling lambat dua minggu lagi kami undang pihak eksternal untuk meminta masukan," ujarnya.
Dalam rancangan revisi, pemerintah berencana menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) pangan seperti Bulog dan ID FOOD sebagai distributor utama MinyaKita.
Skema distribusi baru ini menggantikan pola lama yang melibatkan produsen, distributor tingkat satu (D1), distributor tingkat dua (D2), hingga pengecer.
Rantai pasok yang panjang dinilai menjadi biang keladi kenaikan harga di tingkat konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyatakan jalur distribusi akan dipangkas agar harga MinyaKita sesuai HET dan akses masyarakat semakin mudah.
Pemerintah juga menyiapkan penyaluran melalui koperasi desa atau kelurahan merah putih (KDMP) untuk menjangkau langsung konsumen.
“Bulog dan ID FOOD akan menyalurkan ke koperasi merah putih. Yang penting rakyat bisa membeli MinyaKita sesuai HET,” ujar Budi.
Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan distribusi yang terlalu kompleks membuat MinyaKita sulit ditemukan di pasar, atau dijual di atas harga yang telah ditentukan pemerintah. (zan)




