Beranda / Berita / Kebijakan / Panduan Baru PKH di Sektor Saw...
Kebijakan

Panduan Baru PKH di Sektor Sawit: Dorong Perlindungan Pekerja Harian

Dengan adanya panduan ini, diharapkan hubungan industrial di sektor kelapa sawit dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.

30 Agustus 2025
11 menit membaca
Admin SahabatSawit
Panduan Baru PKH di Sektor Sawit: Dorong Perlindungan Pekerja Harian

Sekretaris Jenderal DPP FSB Kamiparho KSBSI sekaligus Koordinator Pendidikan dan Pelatihan JAPBUSI, Sulistri. FOTO: IST

Bagikan:

PONTIANAK – Panduan pelaksanaan Perjanjian Kerja Harian (PKH) di sektor kelapa sawit resmi diperkenalkan dalam Lokakarya Kupas Tuntas Pola Hubungan Baru di Sektor Kelapa Sawit di Pontianak, 28 Agustus 2025.

Panduan ini diharapkan menjadi acuan perusahaan, koperasi, hingga serikat pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja harian terpenuhi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP FSB Kamiparho KSBSI sekaligus Koordinator Pendidikan dan Pelatihan JAPBUSI, Sulistri.

Ia menegaskan bahwa sektor kelapa sawit di Indonesia mempekerjakan antara 16,2 hingga 21 juta orang, dengan sekitar 70 persen di antaranya berstatus pekerja harian.

“Banyak pekerja harian sawit tidak memiliki kepastian kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan K3. Panduan ini hadir agar mereka mendapat perlakuan yang adil dan sesuai undang-undang,” ujar Sulistri.

Panduan PKH disusun dengan empat tujuan utama: memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, menjunjung kesetaraan dan keadilan, meminimalkan risiko bisnis serta legal, dan membantu perusahaan memenuhi standar sertifikasi ISPO maupun RSPO.

Ruang lingkupnya mencakup pekerja harian di perkebunan – mulai dari pembibitan, perawatan, hingga panen – serta di pabrik kelapa sawit pada proses pengolahan maupun penunjang.

Panduan ini ditujukan bagi manajemen perusahaan, HRD, koperasi, pekerja harian, hingga serikat buruh dan masyarakat sipil.

Dalam implementasinya, perjanjian kerja harian harus dibuat secara tertulis, minimal memuat identitas perusahaan dan pekerja, jenis pekerjaan, serta besaran upah.

Pekerja juga harus mendapatkan salinan perjanjian, dilindungi dengan BPJS bila bekerja akumulatif 21 hari atau lebih, serta memperoleh hak-hak dasar yang dijamin undang-undang.

“Jika pekerja harian dipekerjakan lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut, statusnya otomatis berubah menjadi pekerja tetap. Hal ini harus dipatuhi agar tidak ada lagi praktik ketidakadilan di lapangan,” tegasnya.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan hubungan industrial di sektor kelapa sawit dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.

Panduan PKH menjadi langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan industri sawit Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja harian yang menjadi tulang punggungnya.

Tag:

Panduan PKHGAPKIGAPKI KalbarGAPKI Kalteng

Berita Terkait