PONTIANAK – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menyepakati harga pembelian kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode I Januari 2026.
Dalam keputusan terbaru, harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp 3.278,33 per kilogram untuk tanaman kelompok umur 10 - 20 tahun.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung Rabu (7/1/2026), melibatkan unsur Pemerintah Daerah tingkat provinsi, kabupaten, perusahaan perkebunan (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat beberapa variabel utama yang menjadi acuan penetapan harga kali ini:
Harga CPO: Rp 14.001,47 per kg (tidak termasuk PPN).
Harga Kernel (Inti Sawit): Rp 11.192,98 per kg (tidak termasuk PPN).
Indeks "K": 91,68%.
Rincian Harga Berdasarkan Umur Tanaman
Penetapan harga TBS ini dibagi ke dalam beberapa kategori umur tanaman guna memberikan keadilan bagi para pekebun. Berikut adalah rincian harga yang berlaku untuk pembayaran periode 1 hingga 7 Januari 2026:
Kelompok Umur Harga per Kilogram
Tanaman 3 Tahun Rp 2.451,74
Tanaman 5 Tahun Rp 2.797,28
Tanaman 7 Tahun Rp 2.990,32
Tanaman 9 Tahun Rp 3.134,34
Tanaman 10 s.d 20 Tahun Rp 3.278,33 (Tertinggi)
Tanaman 21 Tahun Rp 3.222,10
Tanaman 25 Tahun Rp 2.930,45
Implementasi Lapangan
Penetapan harga ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi perusahaan kelapa sawit dalam membeli TBS dari pekebun mitra di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Dengan indeks K yang berada di angka 91,68%, diharapkan margin yang diterima petani tetap terjaga di tengah fluktuasi harga pasar global.
Pemerintah daerah mengimbau agar seluruh pihak mematuhi hasil kesepakatan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi sektor perkebunan dan kesejahteraan para petani sawit di Kalimantan Barat.




