KAlBAR - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sejak diberlakukannya Perda Nomor 4 tahun 2016.
Meski nilai dukungan CSR mencapai lebih dari Rp200 miliar, hanya sekitar 30% perusahaan yang melaporkan secara resmi.
Hal ini menjadi perhatian Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Heronimus Hero, Kamis (10/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa evaluasi pelaksanaan CSR ini dilakukan untuk menilai sejauh mana implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang CSR yang telah berlaku sejak 2016.
Berdasarkan data yang dihimpun dari tahun 2017 hingga 2024, total dukungan CSR dari perusahaan perkebunan kepada masyarakat Kalbar tercatat lebih dari Rp200 miliar.
Meski demikian, dari total 366 perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, hanya sekitar 30% yang secara aktif melaporkan program CSR mereka, dan sebagian besar hanya melaporkannya tingkat kabupaten.
Heronimus menekankan pentingnya pelaporan rutin setiap semester kepada Dinas Perkebunan Provinsi.
Pelaporan ini, menurutnya, berperan penting dalam penilaian kinerja usaha perkebunan dan menjadi salah satu komponen dalam proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Bentuk-bentuk CSR yang dominan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan,” ujar Heronimus.
Ia menambahkan, kontribusi CSR sangat membantu masyarakat, terutama dalam menjaga kondisi infrastruktur seperti ruas jalan di Ketapang, Sintang, dan beberapa lokasi lainnya.
Selain itu, dukungan juga mengalir ke sektor pendidikan dan penanganan bencana, termasuk saat masa pandemi COVID-19.(zan)