JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memastikan bahwa hampir seluruh anggotanya telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Sertifikasi itu menjadi syarat penerapan tata kelola perkebunan sawit yang sesuai aturan, termasuk tata ruang dan perlindungan daerah aliran sungai (DAS).
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menilai isu yang menyebutkan perkebunan sawit sebagai pemicu banjir dan longsor tidak berdasar.
Ia menegaskan, perusahaan tak mungkin memperoleh sertifikat ISPO jika terbukti melanggar ketentuan ruang maupun kawasan lindung.
“Kalau tidak sesuai tata ruang atau melanggar ketentuan DAS, pasti tidak akan mendapatkan sertifikat ISPO,” ujar Eddy, Kamis (4/12/2025).
GAPKI menyampaikan, gangguan operasional anggota mereka saat ini bukan terjadi di area kebun sawit, melainkan akses jalan menuju pelabuhan yang terdampak kerusakan. Situasi itu dinilai menghambat distribusi logistik.
Eddy juga menegaskan bahwa perusahaan yang lolos ISPO maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada dasarnya telah menjalankan prinsip konservasi dan pengelolaan berkelanjutan.
Dengan demikian, praktik produksi yang dijalankan disebut tidak bertentangan dengan ketentuan lingkungan.
“Apabila bisa lolos ISPO dan RSPO, saya rasa tidak masalah perihal ini,” katanya.
Ia menutup bahwa urusan tata ruang, pengawasan kawasan lindung, dan mitigasi bencana berada dalam kewenangan penuh pemerintah. GAPKI menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan negara. (zan)




