PONTIANAK - Kabar gembira bagi pekebun sawit di Kalimantan Barat. Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat untuk Periode IV September 2025, menyepakati patokan harga tertinggi mencapai Rp3.468,52 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun.
Penetapan ini berlaku untuk pembayaran periode tanggal 23 -30 September 2025, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), dan utusan kelembagaan pekebun yang dirilis pada Selasa, 30 September 2025.
Penetapan harga kali ini didasarkan pada perhitungan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan kernel sawit serta Indeks "K" yang telah disepakati.
Berdasarkan rapat tersebut, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.315,99 (tidak termasuk PPN) dan harga Kernel sebesar Rp13.635,21 (tidak termasuk PPN). Sementara itu, Faktor Indeks "K" ditetapkan di angka 92,06%.
Dengan menggunakan rumus penetapan yang baku, patokan harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun Kalbar per kilogram untuk berbagai kelompok umur tanaman adalah sebagai berikut:
Umur 3 Tahun Rp2.597,67
Umur 4 Tahun Rp2.771,20
Umur 5 Tahun Rp2.956,28
Umur 6 Tahun Rp3.049,04
Umur 7 Tahun Rp3.161,13
Umur 8 Tahun Rp3.257,15
Umur 9 Tahun Rp3.309,80
Umur 10 s.d 20 Tahun Rp3.468,52
Umur 21 Tahun Rp3.411,60
Umur 22 Tahun Rp3.397,04
Umur 23 Tahun Rp3.319,28
Umur 24 Tahun Rp3.212,53
Umur 25 Tahun Rp3.112,37
Patokan harga ini menjadi acuan bagi seluruh transaksi pembelian TBS dari pekebun mitra di Kalimantan Barat, khususnya untuk transaksi yang dibayarkan dalam periode ini, yaitu mulai tanggal 23 - 30 September 2025.
Penetapan harga secara berkala ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan transparansi harga demi memberikan kepastian usaha bagi para petani sawit di wilayah Kalimantan Barat.(zan)