Beranda / Berita / Kebijakan / Satgas PKH Tertibkan 3.043 Hek...
Kebijakan

Satgas PKH Tertibkan 3.043 Hektare Perkebunan Ilegal di Cagar Alam Maninjau

Upaya ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dari alih fungsi lahan ilegal.

6 Agustus 2025
9 menit membaca
Admin SahabatSawit
Satgas PKH Tertibkan 3.043 Hektare Perkebunan Ilegal di Cagar Alam Maninjau

Ilustrasi

Bagikan:

SUMATERA BARAT- Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan ribuan hektare lahan perkebunan ilegal yang masuk dalam kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (5/8).

Penertiban dilakukan oleh Tim II Satgas PKH Pusat yang melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, BIG, BKSDA, BPKP, Kejari Agam, serta lembaga teknis lainnya.

Kegiatan ini difokuskan pada kawasan Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak.

Ketua Tim II, Henly, menyampaikan bahwa dua plang peringatan telah dipasang di tepi kawasan hutan sebagai penanda batas wilayah konservasi.

Plang tersebut menegaskan bahwa lahan CA Maninjau seluas 3.043,17 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Warga dilarang masuk, merusak, mengambil hasil alam, ataupun menguasai lahan tanpa izin resmi,” tegas Henly.

Lahan yang ditertibkan selama ini telah dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan sawit dan kulit manis.

Sebelum penertiban, telah dilakukan verifikasi peta antara lahan warga dan data dari Kementerian Kehutanan serta ATR/BPN, dengan dukungan pemetaan dari BIG.

Jika terbukti masuk dalam kawasan hutan, lahan tersebut akan dikembalikan menjadi hutan konservasi.

Penertiban ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan Satgas PKH di seluruh Sumbar, terbagi menjadi dua tim. Tim II yang menangani wilayah Agam juga telah memasang total 12 plang peringatan.

Upaya ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dari alih fungsi lahan ilegal.

Penertiban serupa akan terus dilanjutkan di berbagai daerah guna menjaga kelestarian hutan dan mengembalikan fungsinya sebagai penyangga ekosistem. (zan)

Tag:

Satgas PKHkawasan hutan Cagar Alam Kabupaten Agam

Berita Terkait