JAKARTA — Tindakan cepat diambil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan setelah terdeteksi kebakaran hutan di wilayah konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT PML.
Tim dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera turun langsung ke lokasi dan menyegel area terbakar seluas 80 hektare yang berada di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan bahwa dari hasil verifikasi lapangan ditemukan adanya bekas kebakaran yang telah melalui proses land clearing, stacking, dan pembuatan parit.
Indikasi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik perambahan sebelum kebakaran terjadi.
“Ada dua indikasi pidana: perambahan hutan dan kebakaran. Ini bukan hanya kebakaran biasa, tetapi diduga kuat diawali oleh pembukaan lahan ilegal,” tegas Hari, Senin (4/8/2025).
Kebakaran tercatat mulai terjadi pada 21 Juli dan berhasil dipadamkan empat hari kemudian, setelah upaya gabungan oleh PT PML dan pihak terkait.
Namun hasil analisis hotspot dari aplikasi SiPongi KLHK menunjukkan adanya indikasi kuat aktivitas mencurigakan sebelum kejadian.
Gakkum juga telah memasang plang pengawasan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum.
Selain itu, tim turut memeriksa kesiapan dan kelengkapan sarana pengendalian kebakaran milik perusahaan, serta meninjau SOP penanggulangan kebakaran yang dijalankan.
Hari memastikan bahwa pendalaman lebih lanjut masih berjalan, termasuk pelacakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Polda Sumsel untuk menyelidiki kasus ini secara lebih komprehensif melalui pendekatan multi pintu,” tambahnya. (zan/ril)