Beranda / Berita / Kebijakan / Rajiv Desak Kemenhut Gandeng P...
Kebijakan

Rajiv Desak Kemenhut Gandeng Polri Berantas Tambang dan Perambahan Hutan Ilegal

Pelibatan kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, menjadi mutlak agar penanganan kasus tambang dan perambahan di kawasan hutan berjalan efektif

11 November 2025
9 menit membaca
Admin SahabatSawit
Rajiv Desak Kemenhut Gandeng Polri Berantas Tambang dan Perambahan Hutan Ilegal

Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Kehutanan menggandeng Polri dalam setiap langkah penegakan hukum terhadap tambang dan perambahan hutan ilegal.

Ia menilai Ditjen Gakkum LHK tidak bisa bekerja sendiri menghadapi kejahatan lingkungan berskala besar.

Rajiv menegaskan, pelibatan kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, menjadi mutlak agar penanganan kasus tambang dan perambahan di kawasan hutan serta taman nasional berjalan sistematis dan efektif.

“Dalam skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Polri harus menjadi bagian integral dalam setiap penanganan kasus,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Pernyataan Rajiv muncul usai kepolisian mengungkap penambangan pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polri dan menilai keberhasilan itu menunjukkan kapasitas institusi kepolisian sebagai force multiplier dalam penegakan hukum lingkungan.

“Ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menjadi bukti Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang kuat,” kata politisi NasDem itu.

Rajiv juga menyoroti lambannya respons Kementerian Kehutanan dalam menghadapi kerusakan hutan dan taman nasional.

“Persoalannya bukan lagi soal aturan, tapi lemahnya kesigapan dan daya paksa penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.

Ia mendorong Kemenhut segera memutakhirkan data perambahan hutan dan tambang ilegal periode 2020–2025, serta menetapkan target pemulihan yang terukur.

“Hutan lindung dan taman nasional adalah warisan ekologis bangsa. Membiarkan perusakannya sama saja menggadaikan masa depan generasi yang akan datang,” tutup Rajiv, seraya menegaskan Komisi IV akan mengawasi agar negara tidak abai terhadap kelestarian hutan Indonesia. (zan)

 

Tag:

KomisiIVDPRRajivTambang IlegalTaman NasionalPenegakan HukumNasDem

Berita Terkait