Beranda / Berita / Kebijakan / Lahan Sawit Serobot Hutan dan ...
Kebijakan

Lahan Sawit Serobot Hutan dan Sawah, Babel Hadapi Gelombang Penyitaan

Lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian padi sawah telah lama berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

19 Juni 2025
11 menit membaca
Admin SahabatSawit
Lahan Sawit Serobot Hutan dan Sawah, Babel Hadapi Gelombang Penyitaan

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. FOTO : IST

Bagikan:

BANGKA BELITUNG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Satgas Kelapa Sawit akan segera menyita 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan lindung dan lahan pangan.

Langkah ini menjadi peringatan serius bagi pengusaha dan kepala desa yang terlibat dalam alih fungsi lahan tanpa izin.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, pada Kamis (19/06/2025) mengatakan, sebanyak 200 ribu hektare lahan kelapa sawit akan disita oleh Satgas Kelapa Sawit Kejaksaan Agung, karena terbukti berdiri di atas hutan lindung, hutan produksi, serta kawasan persawahan yang dilindungi undang-undang.

"Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejakgung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini," ujar Gubernur Hidayat.

Ia mencontohkan salah satu kasus alih fungsi lahan terjadi di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

Di sana, lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian padi sawah telah lama berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Lahan Desa Rias yang diperuntukkan pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini jelas melanggar aturan berlaku,” tambahnya.

Menurut Gubernur, penyalahgunaan lahan ini tidak lepas dari peran kepala desa. Ia mengklaim 90 persen alih fungsi lahan tersebut diketahui atau bahkan dimotori oleh para kepala desa, yang seharusnya menjadi penjaga tata ruang wilayahnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas Kejaksaan Agung ini menjadi momentum penting untuk menata kembali pengelolaan lahan di Bangka Belitung, agar sesuai dengan tata ruang dan regulasi kehutanan serta pertanian yang berlaku.

“Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya,” katanya.

Penyitaan ini berpotensi menimbulkan dampak besar bagi dunia usaha sawit di Bangka Belitung.

Para pelaku industri diimbau segera melakukan audit internal atas legalitas lahan mereka, sementara pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan tata guna lahan.

Langkah ini bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ketahanan pangan di wilayah tersebut. (zan)

 

Tag:

Pemerintah Provinsi Kepulauan BangkaGubernur Kepulauan Bangka BelitungHidayat ArsaniDesa RiasSatgas Kelapa Sawit Kejaksaan Agung

Berita Terkait