Beranda / Berita / Kebijakan / Ketua Komisi II DPR: Legalitas...
Kebijakan

Ketua Komisi II DPR: Legalitas Sawit Tanpa HGU Harus Segera Diselesaikan

Efisiensi anggaran disebut menjadi penyebab melambatnya percepatan program.

3 Juni 2025
5 menit membaca
Admin SahabatSawit
Ketua Komisi II DPR: Legalitas Sawit Tanpa HGU Harus Segera Diselesaikan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. FOTO: HUMAS

Bagikan:

JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti persoalan legalitas lahan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat sekitar 194 badan hukum yang belum mengantongi HGU.

“Ini tentu harus segera diatasi,” ujar Rifqi.

Ia juga menyoroti kinerja kementerian yang belum mencapai target 30 persen di triwulan pertama.

Meski telah mendapat dukungan pinjaman dari Bank Dunia melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP), efisiensi anggaran disebut menjadi penyebab melambatnya percepatan program.

“Kita harus kejar target di triwulan kedua dan ketiga,” tambah Rifqi.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menargetkan penertiban 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa sertifikat HGU dalam 100 hari pertamanya.

Langkah ini dinilai penting untuk penegakan hukum pertanahan sekaligus meningkatkan penerimaan negara. (zan)

Tag:

HGUKetua Komisi II DPR RIRifqinizamy Karsayuda

Berita Terkait