PONTIANAK - Iklim investasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat terganggu akibat maraknya kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, dan menjamurnya pabrik tanpa kebun serta loading ram ilegal.
Situasi tersebut memicu kerugian signifikan bagi industri strategis ini. Untuk mengatasi masalah itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Barat bersinergi membentuk tim khusus.
Pembentukan tim ini disepakati dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk: Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat, pada Rabu (9/6/2025).
Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Barat, Aris Supratman, menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah merusak tatanan dan merugikan baik petani maupun pelaku usaha yang taat aturan.
"Fenomena pencurian TBS dan keberadaan PKS tanpa kebun maupun loading ramp telah merusak rantai pasok dan merugikan petani serta pelaku usaha perkebunan yang taat aturan," tegas Aris.
Ia juga menyoroti belum optimalnya sistem tata niaga sawit sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Dihadiri sekitar 150 peserta dari perusahaan perkebunan, dinas terkait, dan media, FGD ini menjadi forum krusial untuk mencari solusi konkret.
Salah satu hasil paling signifikan adalah rekomendasi pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Tingkat Provinsi.
Tim ini akan beranggotakan perwakilan dari Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Dinas Tenaga Kerja, GAPKI, dan pihak lain yang relevan.
Diskusi mendalam dalam FGD menghasilkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan tata niaga sawit di Kalimantan Barat sebagai berikut:
Pertama, evaluasi menyeluruh PKS dan loading RAM: Akan dilakukan evaluasi terhadap PKS tanpa kebun dan seluruh izin loading ramp karena keberadaan loading ramp ilegal terbukti menciptakan persaingan tidak sehat dan mengganggu kemitraan.
Kedua, legalisasi loading RAM: Loading ram yang beroperasi harus diupayakan legalitasnya dengan kepemilikan berbadan hukum, memiliki alat standar sesuai SOP operasional, dan menjalin kemitraan dengan PKS terdekat untuk membangun sistem ketertelusuran (traceability) yang kuat.
Ketiga, regulasi khusus loading RAM: Mengingat belum adanya regulasi spesifik, akan diupayakan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk penerbitan aturan khusus mengenai loading ramp dan penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Koordinasi intensif dengan pemerintah Kabupaten/Kota juga akan ditingkatkan dalam penanganan laporan terkait loading ramp.
Keempat, penindakan hukum tanpa pengecualian: seluruh pelanggaran peraturan yang berlaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Kelima, tim terpadu pendampingan: pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit akan menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan hambatan tata niaga TBS, membimbing dan mengawasi aspek kemitraan dengan pekebun, masalah ketenagakerjaan, keamanan kebun, hingga gangguan usaha lainnya.
Tim ini diharapkan menjadi katalisator dalam menciptakan iklim investasi kelapa sawit yang kondusif dan berkelanjutan di Kalimantan Barat, sekaligus melindungi hak-hak petani dan pelaku usaha yang patuh aturan. (zan)