Kalimantan Barat – Berdasarkan hasil Rapat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat periode III Juli 2025, pada Selasa, 22 Juli 2025, harga TBS kelapa sawit untuk petani di Kalimantan Barat secara resmi telah ditetapkan.
Pertemuan ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), dan perwakilan kelembagaan pekebun, menghasilkan kesepakatan harga yang berlaku untuk pembayaran periode 16 hingga 22 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp13.745,22 per kilogram (tidak termasuk PPN), sementara harga kernel berada di angka Rp10.325,96 per kilogram (tidak termasuk PPN). Faktor Indeks "K" ditetapkan sebesar 91,06%.
Dengan menggunakan patokan harga CPO, kernel, dan faktor indeks "K" tersebut, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat untuk berbagai kelompok umur tanaman telah ditetapkan sebagai berikut:
Umur 3 Tahun: Rp2.366,53 per kilogram
Umur 4 Tahun: Rp2.529,57 per kilogram
Umur 5 Tahun: Rp2.702,31 per kilogram
Umur 6 Tahun: Rp2.787,13 per kilogram
Umur 7 Tahun: Rp2.888,55 per kilogram
Umur 8 Tahun: Rp2.978,98 per kilogram
Umur 9 Tahun: Rp3.028,74 per kilogram
Umur 10 s.d 20 Tahun: Rp3.165,87 per kilogram
Umur 21 Tahun: Rp3.110,81 per kilogram
Umur 22 Tahun: Rp3.096,73 per kilogram
Umur 23 Tahun: Rp3.022,88 per kilogram
Umur 24 Tahun: Rp2.921,50 per kilogram
Umur 25 Tahun: Rp2.826,37 per kilogram
Patokan harga ini berlaku untuk Periode III Bulan Juli 2025, khususnya untuk pembayaran yang dilakukan dari tanggal 16 hingga 22 Juli 2025.
Penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pekebun sawit di Kalimantan Barat, serta menjaga stabilitas ekonomi di sektor perkebunan.